Headlines News :
Home » » SIARAN PERS KPA “SEGERA BEBASKAN PEJUANG SAMBAWA”

SIARAN PERS KPA “SEGERA BEBASKAN PEJUANG SAMBAWA”

Written By Reforma Agraria on Kamis, 11 April 2013 | 21.29

Pada Selasa, 9 April 2013,KPA (Konsorsium Pembaruan Agraria) telah menerima laporan bahwa telah terjadi penangkapan 2 orang Masyarakat Adat Sambawa, Konawe, Sultra. Tindakan diskriminatif pemerintah dan kriminalisasi aparat kepolisian terhadap perjuangan hak-hak petani dan masyarakat adat atas tanah terus-menerus terjadi di wilayah konflik agraria.

Salah satu anggota KPA di Sulawesi Tenggara, Masyarakat Adat Sambadente Walandawe atau SAMBAWA tengah menghadapi tekanan dan upaya-upaya pelemahan gerakan dan perjuangan di lapangan dari pihak aparat dan perusahaan. Hal Ini terkait dengan konflik masyarakat Sambawa , Konawe Utara, Sulawesi Tenggara dengan perusahaan  tambang PT. PERTAMBANGAN BUMI INDONESIA (PBI), dimana paska aksi pendudukan warga di lokasi PT. PBI dan Kantor Bupati sekitar Maret lalu, telah terjadi penangkapan terhadap warga Sambawa yang terlibat aksi pendudukan memperjuangkan.  Setelah warga LINGGE Bin MANTO yang ditangkap dengan cara-cara tidak manusiawi pada 18 Maret 2013 yang lalu di rumahnya, tanpa dilengkapi surat penangkapan, kami kembali mendapat kabar dari kawan-kawan di lapangan bahwa pada Hari Selasa 9 April 2013, Pimpinan Masyarakat Adat Sambawa, NURJANIA GAZALI ditahan atas dasar pelaporan pihak perusahaan dengan tuduhan menggerakkan massa yang menyebabkan keresahan. Sejak aksi protes warga pun, jumlah aparat BRIMOB yang diturunkan di lokasi perusahaan tambang semakin bertambah untuk mengawal aktivitas pengapalan PT PBI.

Konflik yang terjadi di wilayah kelola masyarakat Sambawa akibat dari adanya kebijakan pemda yang mengeluarkan izin usaha perkebunan di tahun 2004 kpd PT. Sultra Prima Lestari (SPL), kemudian belakangan Pemda juga mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada PT. Antam, PT. Todean dan PT. PBI, yang sebagian besar wilayahnya masuk dalam wilayah kelola masyarakat SAMBAWA.

Atas Kejadian tersebut Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengutuk segala bentuk kekerasan dan kriminalisasi pejuang-pejuang agraria. Seperti yang juga telah terjadi sebelumnya upaya kriminalisasi aktivis agraria makin marak, dimana baru-baru ini 3 orang aktivis Serikat Petani Sriwijaya Sumsel yaitu Anwar Sadat, Dedek Chaniago dan Kamaludin dikriminalisasi oleh aparat. Upaya kriminalisasi terhadap pejuang agraria semakin menjadi-jadi dengan ditangkapnya Lingge Bin Manto dan Nurjania Gazali sebagai Pimpinan Adat Sambawa karena berjuang menuntut hak-hak masyarakat adat.

Berdasarkan Kejadian tersebut Konsorsium Pembaruan Agraria Memohon solidaritas dari seluruh elemen, dengan memberikan tekanan dan tuntutan pembebasan warga yang ditangkap kepada Kapolres Konawe 081279371993; Wakapolda Sultra 0811688383; Humas Polda Sultra 085299099088 dan Mabes Polri.


Berikut adalah kronologis singkat kasus Sambawa: “Konflik Masyarakat Adat Sambawa Di Sulawesi Tenggara”


Bahwa konflik yang terjadi diwilayah kelola masyarakat adat sambawa berawal dari adanya kebijakan pemerintah daerah setempat yang mengeluarkan kebijakan berupa izin usaha perkebunan ditahun 2004 untuk PT. Sultra Prima Lestari (SPL) dan belakangan diketahui Pemerintah setempat juga mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada PT. ANTAM, PT. TODEN dan PT. PERTAMBANGAN BUMI INDONESIA (PBI) yang ternyata sebagian besar wilayah tersebut masuk dalam lokasi wilayah kelola adat masyarakat SAMBAWA yang telah dikuasai sejak Indonesia belum merdeka. Bahwa untuk mempertahankan hak kelola masyarakat atas tanah adat SAMBAWA tersebut, masyarakat telah seringkali melakukan aksi demonstrasi dan pendudukan dilokasi tanah kelola masyarakat adat sambawa serta di kantor pemerintah dan DPRD setempat.

Sebagai hasil dari perjuangan masyakarat adat SAMBAWA, pada Agustus 2008, DPRD Kab. Konawe Utara membentuk PANSUS untuk melakukan pembuktian terhadap keberadaan tanah adat yang diklaim tersebut. Hasil pansus tersebut mengakui keberadaan masyarakat adat tersebut dan merekomendasikan kepada pemerintah kabupaten untuk menindaklanjuti dengan bentuk pengakuan secara legal, namun ternyata Pemerintah tidak terlalu serius menindaklanjuti rekomendasai tersebut bahkan PT. PERTAMBANGAN BUMI INDONESIA (PBI) tetap melakukan aktivitas dilokasi tanah kelola masyarakat adat SAMBAWA.

Bahwa akibat dari tetap beraktivitasnya PT. PERTAMBANGAN BUMI INDONESIA (PBI) membuat masyarakat pada tanggal 8 Maret 2013 kembali melakukan aksi pendudukan dilokasi PT. PBI, Alhasil dari pendudukan tersebut, PT. PBI menghentikan aktivitas dan mengeluarkan semua alat berat dari lokasi penambangan. Sempat terjadi beberapa kali  penembakan peringatan dari aparat namun karena kekuatan massa solid, akhirnya beberapa aparat yang berada dilokasi penambangan mundur dan menarik diri. Pada tanggal 11 Maret 2013, masyarakat melanjutkan aksi pendudukan di kantor Bupati, menuntut legalitas pengakuan seperti yang dijanjikan. Pada tanggal yang sama pukul 19.00-selesai, pemerintah kabupaten melakukan rapat Muspida membahas Raperda pengakuan. Direncanakan aksi pendudukan akan kembali dilanjutkan di kantor DPRD Kab.Konawe Utara pada tanggal 18 Maret 2013.

Bahwa melihat kondisi masyarakat adat SAMBAWA yang semakin menekan membuat pemerintah dan kaum pemodal menempuh cara lain untuk melemahkan gerakan masyarakat tersebut dengan cara-cara kotor berupa terror, intimidasi dan penangkapan terhadap orang per orang . dimana Pada tanggal 18 Maret 2013, dini hari sekitar pkul 02.00 wita, seorang warga yang ikut dalam aksi pendudukan tanggal 8 maret 2013 bernama LINGGE Bin MANTO ditangkap dirumahnya (atau lebi tepatnya diculik paksa karena tidak ada surat penangkapan ataupun surat pemanggilan yang diberikan kepadanya) bahkan aparat kepolisian sempat melakukan tindakn penyiksaan dengan memukuli dan merendamnya kedalam air yang telah mereka persiapkan sebelumnya.

LBH Kendari akan melakukan upaya hukum baik secara non litigasi maupun litigasi. Upaya Hukum seperti melakukan protes keras kepada Pihak Kepolisian baik melalui surat maupun dengan kampanye atas tindakan penangkapan terhadap LINGGE.Selain itu LBH Kendari juga telah mendampingi untuk melaporkan pihak Kepolisian Resort Unaaha di POLDA SULTRA. Selanjutnya melakukan pendampingan di kepolisian, kejaksaan, pra-peradilan dan pengadilan.

Pendampingan dan pengorganisasian di lapangan dilakukan oleh WALHI Sultra, KPA dan GSM. Pengorganisasian tersebut telah dilakukan sejak Januari 2013.


*Update kronologis dan perkembangan terkait kasus ini diterima KPA dari Sdr. Irwan F. Mende dan Sufri (Dewan Nasional KPA untuk Region Sulawesi).


Kontak dan info lebih lanjut: -Kent Yusriansyah, Koord. Bidang Penguatan Organisasi Rakyat (POR): 081331643545 ; Sufri, Anggota DN KPA Wilayah Sulawesi Bagian Selatan: 082187877847

---------
CP; 081288396363 - Galih Andreanto (Kajian dan Kampenye Konsorsium Pembaruan Agraria).
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Reforma Agraria - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger