Semua permasalahan konflik agraria
di Indonesia adalah tanggungjawab negara, termasuk penyelesaian konflik agraria
pembangunan Bendungan Jatigede yang sampai sekarang rakyat korban pembangunan
Bendungan Jatigede masih disengsarakan atas perampasan alat-alat produksi yaitu
tanah milik yang merupakan warisan termasuk benda-benda di atasnya. Alat
produksi berupa tanah milik kaum tani di wilayah rancana Bendungan Jatigede
merupakan sumber utama bagi kelangsungan hidup untuk kesejahteraan seluruh
petani di wilayah rencana Bendungan Jatigede.
Menjadi mendesak dan pentingnya
menyelesaikan persoalan konflik agraria Bendungan Jatigede demi keadilan
seluruh rakyat korban konflik agraria Bendungan Jatigede khususnya, kami Seluruh
Rakyat Korban Bendungan Jatigede menyatakan dengan tegas:
- Menolak dilaksanakannya penggenangan pada 1 Oktober
2013, sebelum konflik agraria pembangunan Bendungan Jatigede selesai.
Apabila pemerintah memaksakan kehendak, seluruh rakyat korban pembangunan Bendungan
Jatigede akan melawan sampai titik darah penghabisan;
- Menolak kesimpulan hasil verifikasi dan validasi data
penduduk oleh SAMSAT Jatigede yang terkait oleh regulasi Permendagri No 15
Tahun 1975;
- Menolak fasilitas rumah tipe 36 di atas lahan 400 m2
untuk relokasi, karena tidak layak dan sangatlah naif rumah tempat
berlindung dan beraktifitas disamakan dengan kandang sapi atau istal
kuda;
- Menolak relokasi situs makam leluhur (Cagar Budaya), karena
akan menghilangkan sejarah dan budaya Sumedang;
- Menolak tindakan diskriminatif penyelesaian konflik
agraria pembangunan Bendungan Jatigede;
- Menolak semua regulasi yang telah diterapkan sejak
tahun 1982 sampai sekarang dalam proses ganti-rugi dan relokasi, karena
bertentangan dengan amanat UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan UU No. 20 Tahun 1961 Tentang Pencabutan
Hak-Hak Tanah Dan Benda-Benda Yang Ada Di Atasnya.
Demi
keadilan sosial yang seadil-adilnya, Seluruh Rakyat Korban Bendungan Jatigede
menuntut pemerintah:
- Apabila pihak pemerintah
memaksakan pembanguna Bendungan Jatigede adalah sebuah kebutuhan mendesak
untuk menciptakan kesejahteraan rakyat, maka selesaikan terlebih dahulu
konflik agrariannya sesuai dengan UUPA No. 5 Tahun 1960 UU dan UU No. 20
Tahun 1961 sebelum proses rencana pembangunan Bendungan Jatigede
dilanjutkan!
- Menjalankan amanat UUPA No. 5
Tahun 1960 dan UU No. 20 Tahun 1961, yang menyangkut Land Reform dan Akses
Reform dalam Menuntaskan konflik agraria di wilayah rencana genangan Bendungan
Jatigede dari tahun 1982 sampai sekarang!
- Mengkaji ulang studi Analisa
Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Bendungan Jatigede dan atau
melakukan pengkajian terhadap Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH)!
- Melakukan penanganan situs
cagar budaya sesuai dengan peraturan yang berlaku!
- Usut tuntas kasus korupsi,
adili dan penjarakan para koruptor serta sita harta koruptor yang terlibat
dalam proses penyelesaian konflik agraria pembangunan Bendungan Jatigede
dari tahun 1982 sampai sekarang untuk subsidi rakyat!
- Apabila pihak pemerintah tidak
bisa menyelesaikan konflik agraria Bendungan Jatigede yang mengacu pada
amanat UUPA No. 5 tahun 1960 dan UU No. 20 tahun 1961, Hentikan Pembanguna Bendungan Jatigede Sekarang Juga!
Pakualam, 22 Agustus 2013
ALIANSI
INTELEKTUAL MUDA JATIGEDE
RUDI
BRATA MANGGALA
---------
CP: Rudi Brata Manggala (082115149754 )
Posting Komentar